Menu

Mode Gelap
Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 14:49 WIB

Kades Diringkus Polisi atas Kasus Gendam, Pelayanan Desa Karangasem Pasuruan Tetap Normal


					NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Meski kepala desanya ditangkap aparat Polres Tuban atas dugaan penipuan modus gendam, pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto menjelaskan, meskipun Kepala Desa (Kades) Karangasem, Anton Arif, saat ini berada dalam tahanan, pelayanan di kantor desa tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

“Soal pelayanan tetap berjalan, misalnya surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa, dapat dilakukan melalui sekretaris desa atas nama kades,” ujar Didik, Tabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Didik telah membuat laporan lisan kepada Bupati Pasuruan terkait penangkapan Kepala Desa Karangasem. “Kami sudah membuat laporan lisan ke Bupati,” kata Didik.

Diketahui, penangkapan terhadap Anton Arif dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam. Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Tuban mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksi penipuan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal