Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo mengimbau pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak lagi mengangkut orang. Hal ini demi menghindari terjadinya kecelakaan serupa, seperti yang terjadi di Desa Duren, Kecamatan Gading, Minggu (28/5/2023) lalu.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, jika masih dijumpai kendaraan bak terbuka mengangkut orang maka akan dikenai sanksi bukti pelanggaran (tilang), bahkan kendaraan tersebut bisa disita.
Dikatakan sejak awal polisi sudah melarang penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. Karena hal itu sangat membahayakan baik bagi penumpang ataupun pengguna jalan lainnya.
“Ingat, kecelakaan di Duren, satu orang meninggal, belasan orang lainnya mengalami luka yang sebagian masih dirawat di rumah sakit hingga kini. Jadi jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap penggunaan mobil bak terbuka. Jika nanti didapati mengangkut orang, maka tindakan tegas akan diberikan.
Urutannya, pada tindakan pertama, pelanggar akan diedukasi dan dikenai sanksi tilang. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
Namun jika masih melakukan hal yang sama, sanksi penyitaan kendaraan akan diberlakukan. “Intinya pemilik kendaraan bak terbuka yang akan dipakai untuk muat orang, itu dilarang,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada Minggu (29/5/2023) lalu sebuah truk bak terbuka, yang merupakan rombongan takziyah mengalami kecelakaan di Desa Duren, Kecamatan Gading. Truk tersebut bermuatan 25 orang. Hingga saat ini sejumlah penumpangnya harus mengalami perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati, bahkan seorang di antaranya meninggal dunia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.