Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2023 12:31 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Okerbaya via Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Dibekuk


					DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Polres Probolinggo menggagalkan peredaran puluhan ribu pil obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kota Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023). Sebanyak 40 ribu pil okerbaya tersebut dikirim ke daerah Kraksaan melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, puluhan ribu pil tersebut merupakan pesanan dari dua orang pengedar. Yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres menyebut, ungkap kasus ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi adanya kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan di kantor jasa pengiriman barang, terdapat dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ dan pil warna putih jenis trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

Mendapati adanya paketan pil okerbaya, petugas pun berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang sesuai dengan alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan dan dua ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly yang merupakan milik Hendri.

Sedangkan pada paketan kedua, terdapat empat ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly dan dua ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan yang diakui Hendri bahwa paketan kedua itu merupakan milik Muhammad Imron.

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal