Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 5 Jun 2023 17:38 WIB

Dewan Kritisi Pemkab Lumajang yang Belum Maksimalkan Layanan Online


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang Fraksi PDI Perjuangan, Supratman. Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Fraksi PDI Perjuangan, Supratman.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, melalui Ketua Komisi D Supratman menyebut, pelayanan publik di kota pisang belum maksimal. Harusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memanfaatkan teknologi modern guna memaksimalkan layanan publik.

Dengan layanan online, dijelaskan Supratman, berbagai jenis urusan bisa selesai dengan mudah tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Semua bisa berjalan dengan cepat dan realtime.

Supratman mengklaim, ia sudah sering menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang agar memaksimalkan layanan online. Namun saran itu, nyatanya hingga saat ini belum menunjukkan hasil.

“Pada intinya, saran ini sudah sering saya sampaikan baik formal atau lewat talk-show radio kepada Pemerintah Daerah agar supaya masyarakat bisa mengakses pelayanan lewat daring. Sebab, sudah bukan jamannya manual lagi,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, proses transaksi atau mengurus segala macam persoalan yang berkaitan dengan pemerintah bisa dengan cepat dilakukan melalui online. Selain hemat, juga praktis dan cepat.

“Dan harus terkoneksi melalui aplikasi dan ini biayanya tidak begitu besar. Tapi gak tau lah, pemerintah hingga saat ini masih belum menindak lanjuti saran dan pendapat dari kami,” ucap wakil rakyat Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, dengan proses yang sederhana dan cepat, masyarakat tidak perlu buang-buang waktu dan minta izin kantor untuk mengurus ini dan itu. Sayangnya, tidak semua lembaga atau UMKM menerapkan hal itu.

Padahal koneksi antara pemerintah dengan BUMN dan masyarakat akan sangat terbantu melalui layanan online. Misal program dari Dinas Sosial (Dinsos) yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan terbantu dengan efisiensi layanan online. “Jadi, tidak harus orangnya yang datang, cukup di desa dan itu harus terkoneksi,” ungkapnya. (*)

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan