Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 5 Jun 2023 17:38 WIB

Dewan Kritisi Pemkab Lumajang yang Belum Maksimalkan Layanan Online


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang Fraksi PDI Perjuangan, Supratman. Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Fraksi PDI Perjuangan, Supratman.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, melalui Ketua Komisi D Supratman menyebut, pelayanan publik di kota pisang belum maksimal. Harusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memanfaatkan teknologi modern guna memaksimalkan layanan publik.

Dengan layanan online, dijelaskan Supratman, berbagai jenis urusan bisa selesai dengan mudah tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Semua bisa berjalan dengan cepat dan realtime.

Supratman mengklaim, ia sudah sering menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang agar memaksimalkan layanan online. Namun saran itu, nyatanya hingga saat ini belum menunjukkan hasil.

“Pada intinya, saran ini sudah sering saya sampaikan baik formal atau lewat talk-show radio kepada Pemerintah Daerah agar supaya masyarakat bisa mengakses pelayanan lewat daring. Sebab, sudah bukan jamannya manual lagi,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, proses transaksi atau mengurus segala macam persoalan yang berkaitan dengan pemerintah bisa dengan cepat dilakukan melalui online. Selain hemat, juga praktis dan cepat.

“Dan harus terkoneksi melalui aplikasi dan ini biayanya tidak begitu besar. Tapi gak tau lah, pemerintah hingga saat ini masih belum menindak lanjuti saran dan pendapat dari kami,” ucap wakil rakyat Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, dengan proses yang sederhana dan cepat, masyarakat tidak perlu buang-buang waktu dan minta izin kantor untuk mengurus ini dan itu. Sayangnya, tidak semua lembaga atau UMKM menerapkan hal itu.

Padahal koneksi antara pemerintah dengan BUMN dan masyarakat akan sangat terbantu melalui layanan online. Misal program dari Dinas Sosial (Dinsos) yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan terbantu dengan efisiensi layanan online. “Jadi, tidak harus orangnya yang datang, cukup di desa dan itu harus terkoneksi,” ungkapnya. (*)

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan