Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Kesehatan · 11 Jun 2023 18:16 WIB

Virus ‘Lato-lato’ Serang Ternak di Probolinggo, Ini Fatwa MUI


					VAKSINASI: Petugas melakukan vaksinasi ternak sebagai antisipasi penyebaran virus LSD. (foto: dok) Perbesar

VAKSINASI: Petugas melakukan vaksinasi ternak sebagai antisipasi penyebaran virus LSD. (foto: dok)

Probolinggo,- Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau virus “lato-lato” pada sapi kini banyak ditemukan di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Setidaknya virus ini sudah menyerang ternak di dua kecamatan, yakni Sumber dan Sumberasih.

Hal ini pun mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan, akan ada perayaan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, dari MUI pusat kini sudah ada fatwa terkait status hewan yang terserang penyakit tersebut untuk dijadikan kurban.

“Fatwanya menerangkan, untuk hewan yang terserang penyakit tersebut terbagi menjadi dua kategori,” kata Yasin, Minggu (11/6/2023).

Ia menjelaskan, kategori pertama ialah sapi atau kerbau yang terserang LSD skala ringan. MUI menyatakan, kategori ini masih sah dijadikan hewan kurban.

Berdasarkan ketentuan umum dalam fatwa tersebut, gejala klinis ringan LSD ditandai dengan belum menyebarnya benjolan dan tidak menimbulkan kerusakan pada daging.

“Sementara untuk sapi dan kerbau yang mengalami gejala klinis berat LSD dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. virus tersebut sudah mengakibatkan kerusakan pada permukaan daging,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tanda yang muncul pada gejala klinis berat pada sapi dan kerbau, yakni benjolan pada tubuh hewan mencapai 50 persen atau lebih. Bahkan sudah ada benjolan pecah, menjadi koreng dan terbentuk jaringan parut.

“Oleh sebabnya, silakan berbijak diri memilih hewan untuk dijadikan kurban dalam rangka meningkatkan ibadah kepada Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, untuk hewan kurban, pihaknya memang menunggu keputusan MUI terkait proses hukumnya mengingat adanya virus LSD.

“Kami memang menunggu keputusan dari MUI,” katanya menjelaskan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

Oktober 2024, Angka Stunting di Kota Probolinggo 11,32 Persen

14 November 2024 - 05:01 WIB

Waspada! Januari-Oktober, 670 Warga Lumajang Terjangkit DBD

28 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Era Baru NU Kota Probolinggo Dimulai, Tiga Pilar jadi Spirit Gerakan

27 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Awas, 149 Orang di Lumajang Alami Gagal Ginjal Kronis

9 Oktober 2024 - 14:53 WIB

PT. KAI Daop 9 Buka Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Tersebar di 3 Kota

8 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Penderita TBC di Lumajang Capai 1.410 Orang, 72 Meninggal Dunia

27 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Pemkab Lumajang Gratiskan Vaksinasi Unggas

22 Agustus 2024 - 09:59 WIB

Marak Kasus Bibir Sumbing, Mayoritas Penderita dari Kawasan Pesisir

17 Agustus 2024 - 19:05 WIB

Trending di Kesehatan