Lumajang,- Ibarat pepatah, FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, bak tong kosong yang nyaring bunyi.
Sok-sokan bawa senjata tajam (Sajam) jenis badik, tak disangka FYN justru lari terbirit-birit saat melihat polisi sedang patroli. Kejadian itu terjadi di Alun-Alun Pasirian, Kecamatan Pasirian, Sabtu (12/6/2023) dini hari.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, awalnya anggota Polsek Pasirian yang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik seorang pemuda sedang berkendara motor.
Ia tampak panik saat melihat petugas patroli lalu putar berbalik arah. Namun meski sudah berusaha melarikan diri, ia tetap tertangkap jua.
“Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan,” ujar Agus, Senin (12/6/23).
Mendapati FYN membawa barang membahayakan, ia langsung dibawa ke Polsek Pasirian. “Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik sedang diperiksa,” jelas Agus.
Pelaku pembawa sajam, FYN, bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” imbau Agus. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R