Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintahan · 13 Jun 2023 18:04 WIB

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH


					Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH Perbesar

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH

Probolinggo – Menjelang Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo menyiapkan enam Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk penyembelihan hewan kurban. Keenam RPH itu terletak di Besuk, Gading, Krejengan, Maron, Banyuanyar, dan Leces.

“Untuk kurban ini, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada biaya, gratis,” kata Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto, Selasa (13/6/2023).

Selain dari RPH, Disperta juga akan menyiapkan sejumlah Tempat Pemotongan Sementara (TPS). Juga dilakukan pendataan terhadap titik-titik TPS ini.

“Biasanya, TPS ini adanya di masjid-masjid. Dan kami besok, ada kegiatan di Masjid Ar Raudloh Kraksaan bersama sejumlah takmir guna persiapan kurban ini,” paparnya.

Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto menjelaskan, dalam pelaksanaan penyembelihan kurban, para petugas teknis akan memeriksa terlebih dahulu hewan kurban. Hal itu untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.

“Khawatir ada yang terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red.) ataupun LSD (Lumpy Skin Disease, Red.),” paparnya.

Ia melanjutkan, dalam hal dua penyakit ini, pihaknya berpegangan terhadap fatwa MUI Pusat. Dalam fatwanya, MUI menyatakan, hewan kurban yang terkena PMK ataupun LSD dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah.
“Kalau yang gejala ringan masih sah dan bisa dikonsumsi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan