Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 16:37 WIB

Pungli Redistribusi Tanah di Pasuruan, Oknum LSM jadi Tersangka Baru


					DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/6/203) petang.

Dengan penahanan tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.

Tersangka baru itu adalah Suwaji (54) warga Kabupaten Malang. Suwaji dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Agung Tri Aditya mengungkapkan, bahwa tersangka adalah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tersangka merupakan koordinator di wilayah Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), yang memiliki pusat di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Menurut Agung, tersangka Suwaji memainkan peran penting dalam kasus redistribusi tanah ini. Ia lah yang mengiming-imingi warga Tambaksari Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cara melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.

Setelah itu, Suwaji mematok tarif sebesar Rp2,5 juta untuk setiap sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan menurut Agung, Suwaji merupakan salah satu otak pungli.

“Jika kita melihat secara lebih detil, tersangka ini adalah salah satu otak di balik praktik redistribusi tanah ini. Ia bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp2,4 per meter kepada warga,” jelas Agung.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada penangkapan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mafia tanah di Desa Tambaksari, Kabupaten Pasuruan.

Diberitakan sebelumnya, Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, kejaksaan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal