Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/6/203) petang.
Dengan penahanan tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.
Tersangka baru itu adalah Suwaji (54) warga Kabupaten Malang. Suwaji dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Agung Tri Aditya mengungkapkan, bahwa tersangka adalah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Tersangka merupakan koordinator di wilayah Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), yang memiliki pusat di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Menurut Agung, tersangka Suwaji memainkan peran penting dalam kasus redistribusi tanah ini. Ia lah yang mengiming-imingi warga Tambaksari Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cara melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.
Setelah itu, Suwaji mematok tarif sebesar Rp2,5 juta untuk setiap sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan menurut Agung, Suwaji merupakan salah satu otak pungli.
“Jika kita melihat secara lebih detil, tersangka ini adalah salah satu otak di balik praktik redistribusi tanah ini. Ia bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp2,4 per meter kepada warga,” jelas Agung.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada penangkapan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mafia tanah di Desa Tambaksari, Kabupaten Pasuruan.
Diberitakan sebelumnya, Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.
Selain Jatmiko, kejaksaan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R