Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 20:03 WIB

Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp10,8 Miliar di Pasuruan Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di kompleks perkantoran pemerintah setempat, Selasa (13/6/2023).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tepe A Madya Hannan Budiharto mengatakan, rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakakan sepanjang tahun 2022 lalu.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) serta 3.932 liter minuman mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp294.907.500,00.

“Barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972,00,” kata Hannan.

Menurut Hannan, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Adapun pemusnahan barang bukti, imbuh Hannan, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hannan menegaskan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan kerugian immaterial yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hannan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal