Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di kompleks perkantoran pemerintah setempat, Selasa (13/6/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tepe A Madya Hannan Budiharto mengatakan, rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakakan sepanjang tahun 2022 lalu.
Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) serta 3.932 liter minuman mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp294.907.500,00.
“Barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972,00,” kata Hannan.
Menurut Hannan, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Adapun pemusnahan barang bukti, imbuh Hannan, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hannan menegaskan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan kerugian immaterial yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hannan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R