Probolinggo – Jumlah kekosongan kepala desa (kades) definitif di Kabupaten Probolinggo kembali bertembah. Teranyar, jabatan kades Krobungan, Kecamatan Krucil yang saat ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) kades.
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, Kades Krobungan Sahi sedang ditahan pihak kepolisian Resort Kota Banjatmasin Polda Kalimantan Timur. Sehingga, posisinya diisi oleh Plh Kades.
“Betul ditahan di Kalimantan, sehingga untuk kepentingan roda organisasi, posisinya diisi oleh Plh,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Idris mengaku, ia hanya mendapatkan informasi terkait penahanan kades tersebut.
Sementara, untuk status yang bersangkutan, pihaknya masih belum mengetahui. Sehingga, pihaknya masih belum mempunyai rencana untuk menyiapkan Penjabat (Pj) kades.
“Statusnya sebagai apa kami belum tahu, karena kami belum menerima rilis terkait kasus yang menyangkut Kades Krobungan ini,” paparnya.
Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, pihaknya saat ini menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) setempat untuk mengisi jabatan kades sebagai Plh. Plh Kades ini akan memimpin desa sampai kasus yang menimpa Kades Sahi menemui titik terang.
“Penahannya sampai kapan kami masih terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian sana (Banjarmasim, Red). Jadi sementara Sekdes sebagai Plh Kades,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sahi ditahan oleh Polresta Banjarmasin karena diduga melakukan penipuan. Yang bersangkutan saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu terbukti dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/71/V/2023/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polresta Banjarmasin.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindah pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” bunyi salah satu kutipan dalam surat perintah penahanan tersebut.
Dengan begitu, saat ini terdapat 10 desa se-Kabupaten Probolinggo yang memiliki kades definitif. Mulai dari Desa Randuputih, Kecamatan Dringu; Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran; Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar; Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton; Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan; Desa Bulupandak, Kecamatan Gading; Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran; Desa Betek, Kecamatan Krucil; dan Desa Krobungan, Kecamatan Krucil. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.