Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Berita Pantura · 19 Jun 2023 16:08 WIB

Hindari Pungli PTSL, Kapolres Imbau Kades di Lumajang Rajin Konsultasi dengan APH


					apolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang. Perbesar

apolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang.

Lumajang,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Polemik masih bermunculan, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

Selain soal potensi terjadinya pungutan liar (pungli), tak jarang sengketa lahan membuat program itu justru bertentangan. Alhasil, sertifikasi tanah pun terhambat.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang menyerukan, bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, jika tidak mengerti dalam pengurusan PTSL, agar segera konsultasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.

“Selain itu Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak-pihak yang akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan,” kata Jackson, Senin (19/6/2023).

Jackson menjelaskan, PTSL ini merupakan tanggung jawab bersama lantaran merupakan instruksi jelas dari Presiden RI. Bahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Kejagung diminta untuk mengawal program strategis nasional tersebut.

“Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the track. Kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL,” ujar dia.

Jackson menegaskan, sejauh ini belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di Kabupaten Lumajang.

Polres Lumajang juga telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses.

“Beberapa waktu lalu polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura