Pasuruan,- Kelompok pengajian di Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibubarkan oleh warga, Selasa (20/6/2023) malam. Warga menolak karena diduga pengajian tersebut berafiliasi dengan khilafah serta tidak memiliki izin resmi.
Pantauan dilokasi, pengajian yang diikuti puluhan jamaah ini diadakan di musala milik salah satu warga setempat. Pada sebuah banner yang terpasang di musala tersebut, terdapat tulisan Multaqoulama Aswaja Tapal Kuda. Selain itu juga bertuliskan ‘Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham’.
Namun saat pengajian berlangsung, ratusan massa mendatangi musala tersebut. Dengan rasa marah yang memuncak, mereka meminta agar pengajian tersebut segera dibubarkan.
“Kegiatan ini harus dibubarkan, bukan untuk sementara, tapi selamanya. Kalau merka ngeyel, kami akan kerahkn massa lebih besar lagi,” kata H. Salam, Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pasuruan Raya.
Menurutnya, PGN sudah memantau semua kegiatan kelompok tersebut, termasuk pada tahun 2016 ada kegiatan yang sama, telah dibubarkan. Namun dan ternyata mereka mengulangi pada malam hari ini.
“Kami tidak ingin Indonesia ini disisipi ajaran ajaran Khilafah. Jadi saya minta ini dibubarkan,” ujarnya.
Kemarahan warga semakin memuncak, namun ketegangan berhasil mereda setelah aparat kepolisian setempat tiba di lokasi.
Mereka kemudian melakukan mediasi antara warga dan perwakilan kelompok pengajian tersebut. Setelah mediasi, mereka sepakat bahwa kelompok pengajian tersebut tidak akan melanjutkan kegiatan tanpa adanya izin resmi.
Setelah mediasi selesai, anggota kelompok pengajian satu per satu meninggalkan tempat dengan pengawalan ketat, karena hawatir akan serangan dari warga.
Plt. Kepala Dusun (Kasun) setempat, Imam Ahmad Baihaqi menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini membuat warga merasa tidak nyaman. Oleh sebab itu, ia bersama warga mendatangi lokasi dan meminta agar kegiatan dibubarkan.
Selain itu, kegiatan ini tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, baik secara tertulis maupun lisan.
“Tidak ada izin sama sekali, bahkan melalui pesan WhatsApp pun tidak ada,” ungkap Imam.
Ditanya apakah kelompok tersebut HTI, Imam mengaku kurang mengetahui. Namun menurutnya pada banner ada tulisan kalimat Khilafah. Rata rata yang mengikuti pengajian tersebut warga dari luar desa setempat.
“Ajaran khilafah itu memang benar benar kita tolak, jangan sampai di sini ada paham paham selin pancasila. Rata rata warga kuar, warga sini cuma 5 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasun menjelaskan bahwa tempat tersebut sebenarnya bukan tempat ibadah, melainkan tempat tinggal.
“Jadi, ini adalah tempat tinggal, bukan tempat ibadah. Dokumen izin tempat ibadah mereka ada di kantor desa,” jelasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Zainullah FT