Menu

Mode Gelap
Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan Ngantor Perdana di Kecamatan, Bupati Gus Haris Luncurkan Inovasi Si Inem

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2023 18:37 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Hanya Dikenai Wajib Lapor


					DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Pajarakan,- Polres Probolinggo membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi, polisi mendapatkan kabar bahwa pupuk dengan jumlah 7,1 ton itu sudah dipindahkan dari lokasi. Alhasil, proses penyelidikan pun dikembangkan.

“Dari penyelidikan, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini A masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Dalam ungkap kasus ini, imbuh Kapolres, pihaknya menyita sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton belum diketahui nasibnya dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

“Adapun ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” Kapolres memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang

22 April 2025 - 18:55 WIB

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan

22 April 2025 - 16:46 WIB

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal