Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2023 18:37 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Hanya Dikenai Wajib Lapor


					DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Pajarakan,- Polres Probolinggo membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi, polisi mendapatkan kabar bahwa pupuk dengan jumlah 7,1 ton itu sudah dipindahkan dari lokasi. Alhasil, proses penyelidikan pun dikembangkan.

“Dari penyelidikan, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini A masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Dalam ungkap kasus ini, imbuh Kapolres, pihaknya menyita sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton belum diketahui nasibnya dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

“Adapun ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” Kapolres memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal