Lumajang,- Fanny Eka Ramadhani (19), karyawati toko kecantikan di Jalan Suwandak Kelurahan Ditorunan Lumajang, ditemukan bersimpah darah didepan toko, Rabu (21/6/2023) malam. Ternyata korban dianiaya oleh tetangganya sendiri.
Pelaku adalah pemuda berinisial R (19) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena bertetangga.
Kapolsek Kota Lumajang Iptu Andhi Indra Septa mengatakan, pada saat kejadian pihaknya langsung olah TKP. Saat pihaknya melakukan pendalaman kasus, ada salah satu warga yang memberi informasi jika pelakunya adalah tetangganya sendiri.
Mendengar informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Setibanya di rumah pelaku, polisi meringkus pelaku yang saat itu sedang berada dalam rumahnya.
“Awalnya R tidak mengakui perbuatannya. Bahkan ia sempat beralasan kalau dirinya sejak sore tidak keluar rumah sama sekali,” kata Andhi, Kamis (22/6/2023).
Namun, lanjut Andhi, keterangan saksi dan barang bukti dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, membuat pelaku tidak berkutik. Ia akhirnya mengakui jika telah menganiaya Fanny, tetangganya sendiri.
“Selain mendapatkan keterangan dari korban, kami mendapatkan informasi dari saksi lain terkait kedatangan pelaku ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku datang ke toko kosmetik tempat korban bekerja dan memarkir motornya di depan toko. Selanjutnya pelaku masuk sebelum akhirnya bergegas melarikan diri begitu korban sekarat.
“Saat semua bukti serta penuturan saksi disampaikan ke pelaku, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya dan langsung kita amankan sekitar pukul 10 malam, kurang dari 3 jam usai kejadian,” ungkap Kapolsek.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku mengaku sakit hati, karena sering diolok-olok oleh korban. Sehingga membuat pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering diolok-olok oleh korban, itu pengakuannya namun akan terus kita dalami apa motif sebenarnya. Pengakuan pelaku, ia 3 sampai 4 kali melukai leher korban dengan menggunakan pisau dapur,” urai Andhi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti pisau dapur, motor dan pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan ini,” pungkasnya. (*)
Editor: mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R