Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya agar tambang pasir dapat meningkatkan ekonomi warganya. Salah satu caranya, dengan memfasilitasi tambang pasir manual yang sudah mempunyai izin.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, fasilitas tersebut dilakukan guna mempermudah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Harapannya, penambang manual yang sudah mengantongi izin, bisa melakukan pekerjaannya dengan nyaman.
“Iya, supaya dapat mempermudah untuk memperoleh SKAB sehingga penambang manual bisa bekerja dengan baik, dan bisa menafkahi istri dan anaknya,” ujar Bupati Lumajang saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (24/6/2023).
Thoriq menambahkan, nantinya para penambang yang menggunakan serok dan jogger, bisa bersaing dengan penambang modern dari sisi harga. Selain itu, juga bisa menambang sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Kalau sedotan menurut aturan undang-undang memang tidak diperbolehkan, namun kalau tetap memaksa menggunakan sedotan, maka akan ditertibkan oleh Satgas Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Lumajang,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa penambang yang menggunakan sedotan. Padahal cara itu jelas-jelas tindakan ilegal.
Oleh karena itu, sesuai dengan perundang-undangan yang baru, ke depan pihaknya akan memberikan tindakan secara hukum kepada para penambang ilegal yang masih bekerja menggunakan sedotan.
“Saya mendukung program Bupati Lumajang yang akan memfasilitasi para penambang manual yang sudah punya izin, agar saat melakukan aktivitas pertambangan pasir nantinya bisa tetap aman dan nyaman,” ucap Kapolres. (***)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R