Probolinggo – Tahapan verifikasi administrasi bagi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo sudah usai. Hasilmya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hanya menemukan 12 BCAD yang Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, di Kabupaten Probolinggo terdapat 734 BCAD. Namun, 722 di antaranya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Masih banyak yang BMS, maka dari itu, kami persilakan untuk melakukan perbaikan,” katanya, Senin (26/6/2023).
Ia menjelaskan, dari sejumlah berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran, rata-rata para BCAD banyak mengalami kendala dalam hal persyaratan surat keterangan (suket) kesehatan. Sejumlah BCAD masih banyak yang menggunakan suket dari Puskesmas.
“Harus dari rumah sakit pemerintah, seperti RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Ini yang perlu diperbaiki,” katanya.
Lebih dari itu, ia juga menjelaskan ada juga sejumlah BCAD yang menyetor suket kesehatan dengan tanggal sebelum 1 April 2023. Padahal, aturannya, suket kesehatan setidaknya dimulai dari 1 April, sehingga banyak BCAD yang perlu melakukan perbaikan.
Agus pun mempersilakan bagi BCAD yang masih BMS untuk segera melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan persyaratan ini akan berakhir pada 9 Juli mendatang.
“Mulai hari ini (Senin, Red.) tahapan perbaikan dimulai, jadi silakan lakukan perbaikan. Karena kalau sampai 9 Juli nanti belum melakukan perbaikan, maka sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red.), dengan kata lain sudah tidak bisa lanjut,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.