Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Politik · 26 Jun 2023 16:14 WIB

Tahapan Verifikasi Berakhir, Hanya 12 BCAD Kabupaten Probolinggo yang Penuhi Syarat


					Tahapan Verifikasi Berakhir, Hanya 12 BCAD Kabupaten Probolinggo yang Penuhi Syarat Perbesar

Probolinggo – Tahapan verifikasi administrasi bagi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo sudah usai. Hasilmya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hanya menemukan 12 BCAD yang Memenuhi Syarat (MS).

Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, di Kabupaten Probolinggo terdapat 734 BCAD. Namun, 722 di antaranya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Masih banyak yang BMS, maka dari itu, kami persilakan untuk melakukan perbaikan,” katanya, Senin (26/6/2023).

Ia menjelaskan, dari sejumlah berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran, rata-rata para BCAD banyak mengalami kendala dalam hal persyaratan surat keterangan (suket) kesehatan. Sejumlah BCAD masih banyak yang menggunakan suket dari Puskesmas.

“Harus dari rumah sakit pemerintah, seperti RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Ini yang perlu diperbaiki,” katanya.

Lebih dari itu, ia juga menjelaskan ada juga sejumlah BCAD yang menyetor suket kesehatan dengan tanggal sebelum 1 April 2023. Padahal, aturannya, suket kesehatan setidaknya dimulai dari 1 April, sehingga banyak BCAD yang perlu melakukan perbaikan.

Agus pun mempersilakan bagi BCAD yang masih BMS untuk segera melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan persyaratan ini akan berakhir pada 9 Juli mendatang.

“Mulai hari ini (Senin, Red.) tahapan perbaikan dimulai, jadi silakan lakukan perbaikan. Karena kalau sampai 9 Juli nanti belum melakukan perbaikan, maka sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red.), dengan kata lain sudah tidak bisa lanjut,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik