Probolinggo – Tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo sudah usai sejak Jumat (23/6/2023) lalu. Hasilnya, dari 734 BCAD, 722 di antaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dari proses verifikasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyebut, mayoritas BCAD yang BMS tersebut mengalami kendala pada Surat Keterangan (Suket) Kesehatan. KPU menyebut, Suket Kesehatan yang harus dilampirkan harus berasal dari rumah sakit milik pemerintah.
Selain itu, Suket kesehatan setidaknya dibuat mulai dari tanggal 1 April, sehingga pembuat Suket Kesehatan sebelum 1 April harus membuat Suket Kesehatan baru dengan melakukan tes kesehatan kembali.
Hal ini pun mendapat respon keberatan dari sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Salah satunya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Banyak BMS karena keterangan kesehatan. Sebab kebanyakan kami membuatnya pada Maret lalu. Jadi jelas, kami keberatan kalau harus tes ulang kesehatan,” kata Musthofa, ketua Tim Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB setempat tersebut, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, PKB menilai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang menjadi dasar Suket Kesehatan harus dibuat dari 1 April sangat merugikan BCAD. Sebab menurutnya, aturan ini muncul belakangan.
“KPT (Keputusan, Red.) KPU 403 yang mengatur bahwa surat keterangan kesehatan dibuat paling tidak April, ditetapkan pada 14 Mei. Di saat kami sudah mendaftar. Artinya, aturan itu ada setelah proses pendaftaran kami sudah dinyatakan lengkap oleh KPU sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, tak jauh berbeda dengan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi. Ia menilai, turunnya KPT 403 terkesan mendadak.
“Persyaratan pendaftaran kan sudah lama. Sementara aturan itu turun mendadak pada 14 Mei. Otomatis kami yang telah membuat sebelum itu, harus membuat lagi. Dan memakan biaya lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanyo Andinata mengatakan, rata-raya BCAD masih berstatus BMS lantaran Suket Kesehatan-nya belum sesuai dengan yang diatur dalam KPT KPU no 403 tersebut.
“Rata-rata memamg terkendala di suket kesehatan. Maka dati itu kami persilakan untuk melakukan perbaikan sampai 9 Juli nanti,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.