Menu

Mode Gelap
Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2023 16:47 WIB

Harapan Keluarga Mayat dalam Karung di Pasuruan, Tersangka Dihukum Mati


					TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Desa Kedawang, Kecamatan Kabupaten Pasuruan, tewas saat menagih uang yang dipinjam Amil (60), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tiga hari pasca kejadian, Amil ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Keponakan korban, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedawang, Saiful, merasa lega lantaran tersangka sudah berhasil diringkus aparat Polres Pasuruan Kota.

“Kami mewakili keluarga korban sekaligus mewakili warga Desa Kedawang sagat mengapresiasi atas kerja keras polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,” kata Saiful, Kamis (29/6/23).

Saiful dan keluarga korban lainnya berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika tidak hukuman mati, setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” harap Saiful.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

“Maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diberitakan aebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (25/6/2023) pagi. Korban sebelumnya telah dinyatakan hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023).

Motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih oleh korban saat masa pelunasan tiba, yang disertai dengan kata-kata kasar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal