Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2023 14:24 WIB

Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi


					Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di mapolres setempat, Sabtu (1/07/23). Yakni, kasus curanmor yang melibatkan komplotan terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Mereka beroperasi dengan menggunakan motor pelat merah (motor dinas).

Komplotan yang dibekuk masing-masing, suami- istri berinisial ST (47) dan De (44), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Juga RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan seorang penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23). Dari kedua laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo. Dari situlah, kemudian kami kembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain itu, dari pengakuan usai ditangkap tertangkap, tiga orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berpelat merah Nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak dicurigai oleh orang lain.

Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, Kota Probolinggo. DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor.

“Jadi dari hasil penyelidikan, tiga orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis. Kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi.

Selain tiga komplotan spesialis curanmor, Polres Probolinggo Kota juga merilis kasus curanmor lain. Yakni, dua pelaku yang hendak hendak mencuri motor dan ditangkap warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Rabu (14/06/23) silam. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal