Probolinggo – Polres Probolinggo Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di mapolres setempat, Sabtu (1/07/23). Yakni, kasus curanmor yang melibatkan komplotan terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Mereka beroperasi dengan menggunakan motor pelat merah (motor dinas).
Komplotan yang dibekuk masing-masing, suami- istri berinisial ST (47) dan De (44), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Juga RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan seorang penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23). Dari kedua laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo. Dari situlah, kemudian kami kembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Selain itu, dari pengakuan usai ditangkap tertangkap, tiga orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berpelat merah Nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak dicurigai oleh orang lain.
Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, Kota Probolinggo. DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor.
“Jadi dari hasil penyelidikan, tiga orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis. Kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi.
Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi.
Selain tiga komplotan spesialis curanmor, Polres Probolinggo Kota juga merilis kasus curanmor lain. Yakni, dua pelaku yang hendak hendak mencuri motor dan ditangkap warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Rabu (14/06/23) silam. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.