Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah melakukan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang bakal mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Hasilnya, dari 750 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), 712 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, hanya ada 38 orang yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan benar alias memenuhi syarat (MS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Nur Ismandiana mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kini, seluruh bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) diminta melakukan perbaikan yang sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu.
“Kami berikan waktu selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023. Ratusan bacaleg ini nyaris dari seluruh parpol yang mendaftar. Jadi, mereka kami minta segera melengkapi kekurangan itu dan diunggah melalui sistem, seperti proses pendaftaran sebelumnya,” kata Nur Ismandiani, Kamis (6/7/2023).
Menurut Nur, kebanyakan dari berkas itu yang kurang, terjadi pada lampiran ijazah. Sebab, ijazah yang dilampirkan tidak terlegalisasi dan namanya tidak sinkron dengan dokumen lainnya.
Berikutnya, mengenai surat pernyataan dari pengadilan mengenai status calon. Surat ini harus diperoleh setelah bacaleg melaporkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sementara ini yang terkonfirmasi melakukan konsultasi ada empat partai, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Empat partai ini datang dan konsultasi bagaimana melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg, karena nanti terakhir tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R