Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 6 Jul 2023 17:47 WIB

Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS


					Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS Perbesar

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah melakukan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang bakal mengikuti Pemilu Tahun 2024.

Hasilnya, dari 750 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), 712 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, hanya ada 38 orang yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan benar alias memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Nur Ismandiana mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kini, seluruh bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) diminta melakukan perbaikan yang sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu.

“Kami berikan waktu selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023. Ratusan bacaleg ini nyaris dari seluruh parpol yang mendaftar. Jadi, mereka kami minta segera melengkapi kekurangan itu dan diunggah melalui sistem, seperti proses pendaftaran sebelumnya,” kata Nur Ismandiani, Kamis (6/7/2023).

Menurut Nur, kebanyakan dari berkas itu yang kurang, terjadi pada lampiran ijazah. Sebab, ijazah yang dilampirkan tidak terlegalisasi dan namanya tidak sinkron dengan dokumen lainnya.

Berikutnya, mengenai surat pernyataan dari pengadilan mengenai status calon. Surat ini harus diperoleh setelah bacaleg melaporkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sementara ini yang terkonfirmasi melakukan konsultasi ada empat partai, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Empat partai ini datang dan konsultasi bagaimana melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg, karena nanti terakhir tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik