Pasuruan,- Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ketiga tersangka masing-masing AW (55), seorang warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; BFP (23), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S (50), warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
“Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di gudang solar di Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/23) siang.
Dijelaskan Hersadwi, bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter.
Kemudian solar dijual kepada konsumen tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter. Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter menilai Rp 2.200.
“Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, mereka menjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, maka keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R