Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 22:11 WIB

Timbun Solar Subsidi Sejak 2016, Begini Modus Tersangka


					GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois) Perbesar

GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Tiga gudang disegel oleh polisi dan tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Wadir Tipidter Kombespol Nunung Syaifudin menyebut, modus operandi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki lebih besar.

Selain itu, para pelaku juga merubah plat nomor dan barcode pada truk untuk mengelabui petugas dalam pembelian BBM solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan tindakan ini, mereka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari.

“Kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pembelian truk berulang kali dalam sehari dengan mengganti plat nomor dan barcode, agar bisa melakukan pembelian berungkali dalam satu hari,” kata Kombespol Nunung dalam konferensi pers yang gudang solar, Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/2023) siang.

Menurut Nunung dari temuan tersebut, terdapat unsur niat jahat para pelaku. Sehingga kasus ini akan diproses sampai tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ungkapkasus ini awalnya dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Polisi menyegel tiga gudang di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka adalah Haji AW, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo; BFP, warga Kelurahan Kademamgan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP tugasnya mengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Bisnis terlarang ini berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.200 per liter. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal