Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 22:11 WIB

Timbun Solar Subsidi Sejak 2016, Begini Modus Tersangka


					GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois) Perbesar

GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Tiga gudang disegel oleh polisi dan tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Wadir Tipidter Kombespol Nunung Syaifudin menyebut, modus operandi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki lebih besar.

Selain itu, para pelaku juga merubah plat nomor dan barcode pada truk untuk mengelabui petugas dalam pembelian BBM solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan tindakan ini, mereka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari.

“Kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pembelian truk berulang kali dalam sehari dengan mengganti plat nomor dan barcode, agar bisa melakukan pembelian berungkali dalam satu hari,” kata Kombespol Nunung dalam konferensi pers yang gudang solar, Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/2023) siang.

Menurut Nunung dari temuan tersebut, terdapat unsur niat jahat para pelaku. Sehingga kasus ini akan diproses sampai tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ungkapkasus ini awalnya dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Polisi menyegel tiga gudang di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka adalah Haji AW, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo; BFP, warga Kelurahan Kademamgan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP tugasnya mengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Bisnis terlarang ini berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.200 per liter. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal