Pasuruan,- Sekian hari jadi misteri, kasus penyegelan tiga gudang di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Penyegelan tersebut ternyata berkaitan dengan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ungkap kasus bermula pada tanggal 4 Juli 2023. Tim penyidikan Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi di Kota Pasuruan.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya yang mengakibatkan kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Penyidik mendapatkan informasi adanya gudang penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan informasi untuk menemukan lokasi tersebut.
Penyidik melakukan pemantauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Purwosari dan Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Selama pemantauan, beberapa kendaraan jenis truk terdeteksi melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan melakukan pengisian lebih dari satu kali.
Penyidik lantas menggeledah dua truk dari SPBU yang diduga akan menuju gudang penyimpanan. Hasilnya, truk ditemukan membawa 800 liter solar bersubsidi hasil pembelian dari SPBU.
Berdasarkan keterangan sopir, solar akan dibawa ke gudang yang berada di Jalan Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Dari situ, kemudian penyidik melakukan penindakan terhadap gudang tersebut, hingga akhirnya menyegel sebanyak tiga gudang di Kota Pasuruan,” ujar Brigjen Pol Hersadwi dalam konferensi pers di gudang penyimpanan solar di Jalan Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/23).
Dijelaskan oleh Hersadwi, penimbunan ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kepada konsumen sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter.
Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter mencapai Rp 2.200. “Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, terjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 164 ribu liter. Barang bukti tersebut disita dari dua gudang, di mana gudang pertama berisi 110 ribu liter, sementara gudang kedua berisi 54 ribu liter.
“Gudang ini berhasil kami amankan bersama dua truk tangki,” ungkap jenderal polisi dengan satu bintang di pundak ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R