Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2023 09:06 WIB

Pertamina Sebut Penimbunan Solar di Kota Pasuruan Picu Kelangkaan dan Ganggu Konsumen


					Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bareskrim Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang minyak dan gas pun angkat bicara.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya, menyebut, penimbunan BBM subsidi mengakibatkan gangguan dalam pelayanan kepada konsumen. Antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) meningkat drastis akibat banyaknya truk yang mengantri untuk mengisi BBM subsidi.

“Secara layanan, penimbunan BBM subsidi ini sangat mengganggu pelayanan kami kepada konsumen. Antrean di SPBU menjadi lebih panjang dan hal ini tentu merugikan para pelanggan yang harus menunggu lebih lama,” ungkap Dwi, Selasa (11/7/2023) siang.

Selain itu, penimbunan BBM subsidi juga berdampak pada kuota subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. Dwi menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur oleh pemerintah dan kuota tersebut berlaku selama satu tahun.

Namun, dengan maraknya kasus penimbunan seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, maka kuota subsidi dapat terkuras lebih cepat dari perkiraan.

“Artinya, jika penimbunan BBM subsidi terus berlanjut, kuota subsidi yang tersedia dapat habis sebelum akhir tahun dan menyebabkan penyaluran BBM subsidi terhenti sebelum waktunya,” tambah Dwi.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka berkomitmen mendukung tindakan Polri dalam mengamankan pendistribusian BBM bersubsidi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini. Sistem yang selama ini membatasi pembelian telah diperketat untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, namun sayangnya dapat dikelabui dengan mengganti plat nomor dan QR code,” bebee Dwi.

Diberitakan sebelum, polisi menyegel 3 gudang penyimpanan solar subsidi di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka adalah Haji AW BFP, dan S.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Penimbunan solar telah berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kepada konsumen sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter mencapai Rp 2.200. Modus operandi yang dilakukan, tersangka menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki yang lebih besar.

Selain itu, para tersangka juga mengubah plat nomor dan barcode truk untuk mengelabui petugas saat membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan modus ini, tersangka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari. (*) 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal