Probolinggo – Desa Krobungan, Kecamatan Krucil saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Hal itu lantaran Sahi selaku Kades Krobungan, sempat ditahan oleh Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan.
Camat Krucil, Febri mengatakan, setelah sempat ditahan, kini Sahi sudah bisa pulang ke rumahnya. Sebab, perkara hukum yang sempat menimpanya tersebut sudah dinyatakan selesai.
“Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red.). Jadi sudah tidak ditahan lagi, sudah pulang,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Dengan hal tersebut, Febri menjelaskan, Desa Krobungan akan kembali dipimpin oleh Sahi. Dan masa tugas Sekdes sebagai Plh Kades akan berakhir.
“Plh kadesnya akan ditarik, dan kembali kadesnya yang menjabat,” ujarnya.
Meski begitu, ia juga mengatakan, Sahi akan kembali menjabat kades setelah salinan surat resmi SP3 kasusnya sampai ke pihaknya. Hal itu untuk membuktikan bahwa kasus yang menimpanya sudah betul-betul tuntas.
“Saat ini prosesnya kami menunggu SP3-nya secara tertulis. Agar memperkuat bahwa perkaranya telah berhenti proses penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kades Krobungan, Sahi sempat ditahan pihak Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan karena diduga melakukan penipuan. Sehingga, posisinya diisi oleh Plh Kades. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.