Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2023 19:14 WIB

Sempat Ditahan, Kades Krobungan Akan Kembali Menjabat


					Sempat Ditahan, Kades Krobungan Akan Kembali Menjabat Perbesar

Probolinggo – Desa Krobungan, Kecamatan Krucil saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Hal itu lantaran Sahi selaku Kades Krobungan, sempat ditahan oleh Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan.

Camat Krucil, Febri mengatakan, setelah sempat ditahan, kini Sahi sudah bisa pulang ke rumahnya. Sebab, perkara hukum yang sempat menimpanya tersebut sudah dinyatakan selesai.

“Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red.). Jadi sudah tidak ditahan lagi, sudah pulang,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Dengan hal tersebut, Febri menjelaskan, Desa Krobungan akan kembali dipimpin oleh Sahi. Dan masa tugas Sekdes sebagai Plh Kades akan berakhir.

“Plh kadesnya akan ditarik, dan kembali kadesnya yang menjabat,” ujarnya.

Meski begitu, ia juga mengatakan, Sahi akan kembali menjabat kades setelah salinan surat resmi SP3 kasusnya sampai ke pihaknya. Hal itu untuk membuktikan bahwa kasus yang menimpanya sudah betul-betul tuntas.

“Saat ini prosesnya kami menunggu SP3-nya secara tertulis. Agar memperkuat bahwa perkaranya telah berhenti proses penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Krobungan, Sahi sempat ditahan pihak Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan karena diduga melakukan penipuan. Sehingga, posisinya diisi oleh Plh Kades. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal