Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2023 14:24 WIB

Modus Licik Bos Pertamini di Pasuruan, Gunakan Timor Modifikasi untuk Timbun BBM


					MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan). Perbesar

MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan).

Pasuruan,- Mobil Timor dengan nomor polisi W-1891-PN, diamankan polisi. Mobil penumpang itu diamankan saat di-isi BBM oleh sopirnya, Rudiantoro, di SPBU Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mobil diisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 liter di SPBU.

Curiga dengan muatan BBM, polisi lantas memeriksa mobil berwarna merah muda itu. Hasilnya, tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas hingga mencapai 400 liter.

Selain itu polisi juga menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga digunakan untuk membeli pertalite. Diyakini, ada penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam kejadian ini.

“Rudiantoro mengaku bahwa dia merupakan pekerja yang disuruh oleh M. Toyib. Pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dilakukan secara bertahap sebanyak 8 kali sehari, dia diberi upah sekali bongkar senilai Rp50 ribu,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapat keterangan dari sopir, dijelaskan Farouk, Jum’at, tanggal 23 Juni 2023, petugas kepolisian lantas menggerebek kios Pertamini milik M. Toyib di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di kios itu, ditemukan drum besi yang ditanam bawah tanah sebagai tempat penyimpanan BBM jenis pertalite. Pemindahan BBM dari Timor dilakukan dengan cara memasang kran di bawah tangki mobil lalu disambungkan dengan selang plastik dan selanjutnya dipindahkan ke drum besi yang tertanam.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka sekarang berada di Mapolres Pasuruan,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal