Menu

Mode Gelap
LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pertamina Diminta Perbanyak Pangkalan Genangan Air Mengganggu Aktivitas Pasar Ikan Bangil, Pemkab Pasuruan Segera Ambil Tindakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari – Februari Dapat Dinikmati Secara Otomatis Tahun 2025 Baru Setengah Bulan, Tujuh Pohon Tumbang Terjadi di Probolinggo Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang Diterjang Banjir, Dam Peninggalan Belanda di Kota Probolinggo Ambrol

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2023 14:24 WIB

Modus Licik Bos Pertamini di Pasuruan, Gunakan Timor Modifikasi untuk Timbun BBM


					MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan). Perbesar

MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan).

Pasuruan,- Mobil Timor dengan nomor polisi W-1891-PN, diamankan polisi. Mobil penumpang itu diamankan saat di-isi BBM oleh sopirnya, Rudiantoro, di SPBU Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mobil diisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 liter di SPBU.

Curiga dengan muatan BBM, polisi lantas memeriksa mobil berwarna merah muda itu. Hasilnya, tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas hingga mencapai 400 liter.

Selain itu polisi juga menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga digunakan untuk membeli pertalite. Diyakini, ada penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam kejadian ini.

“Rudiantoro mengaku bahwa dia merupakan pekerja yang disuruh oleh M. Toyib. Pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dilakukan secara bertahap sebanyak 8 kali sehari, dia diberi upah sekali bongkar senilai Rp50 ribu,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapat keterangan dari sopir, dijelaskan Farouk, Jum’at, tanggal 23 Juni 2023, petugas kepolisian lantas menggerebek kios Pertamini milik M. Toyib di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di kios itu, ditemukan drum besi yang ditanam bawah tanah sebagai tempat penyimpanan BBM jenis pertalite. Pemindahan BBM dari Timor dilakukan dengan cara memasang kran di bawah tangki mobil lalu disambungkan dengan selang plastik dan selanjutnya dipindahkan ke drum besi yang tertanam.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka sekarang berada di Mapolres Pasuruan,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal