Menu

Mode Gelap
LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pertamina Diminta Perbanyak Pangkalan Genangan Air Mengganggu Aktivitas Pasar Ikan Bangil, Pemkab Pasuruan Segera Ambil Tindakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari – Februari Dapat Dinikmati Secara Otomatis Tahun 2025 Baru Setengah Bulan, Tujuh Pohon Tumbang Terjadi di Probolinggo Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang Diterjang Banjir, Dam Peninggalan Belanda di Kota Probolinggo Ambrol

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2023 20:37 WIB

Lima Maling Sadis Diringkus Polisi, Rata-rata Gunakan Kunci T


					DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Selama 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap 4 kasus pencurian dari total 6 laporan yang diterima. Dari 4 kasus itu, ada satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor dengan korban anak dibawah umur.

“Dari 4 kasus, total ada 5 orang yang diamankan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (18/7/2023).

Kelima orang itu terlibat dalam berbagai tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan serta curas kendaraan bermotor. Tersangka kasus curas berinisial RS (21) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tega membacok anak dibawah umur dan merampas motornya di seberang SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku membacok kepala, punggung, tangan, dan kaki korban hingga mengalami luka berat.

Sementara itu, tersangka curat berinisial AM (27) warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ia merampok di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, dengan membawansatu set audio speaker.

Pelaku curanmor, AW (38) dan YS (34), berasal dari Dusun Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Keduanya mencuri sepeda motor di depan gudang mebel di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada juga pelaku curanmor berinisial SH (35), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tertangkap karena mencuri motor di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

“Dalam melakukan aksinya, mayoritas dari mereka menggunakan kunci T untuk membuka kunci kendaraan. Sedangkan untuk kasus curat, para pelaku mencongkel pintu bengkel mobil untuk masuk. Untuk kasus curas, pelaku mengancam anak dibawah umur,” jelas Makung.

Menurut Makung, untuk kasus curanmor, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. Namun, berbeda halnya dengan curas kendaraan bermotor yang melibatkan korban di bawah umur.

Proses penuntutan akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Pasal 80 Ayat 2 jo Pasal 76 C dan/atau Pasal 365 KUHP.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tandas Makung. (*)

 

Penulis: Moh. Rois
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal