Lumajang,- Pasar tradisional di Kabupaten Lumajang mulai menerapkan metode jual beli secara digital. Saat ini, sedikitnya ada 3 pasar yang transaksi antara pedagang dan pembeli dilakukan non tunai.
Metode itu diterapkan agar memudahkan pedagang dan pembeli di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lumajang dalam bertransaksi.
Progam digitalisasi pasar ditandai dengan persiapan ekosistem pembayaran elektronik berbasis Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS).
Saat ini, sejumlah pasar yang telah menerapkan metode pembayaran melalui QRIS yakni Pasar Baru, Pasar Klojen, dan Pasar Senduro.
Di Pasar Senduro, Kecamatan Senduro, total pedagangnya sejumlah 221 orang. Dari jumlah itu, 48 orang diantaranya menggunakan metode pembayaran digital.
Nurma Maesta (42), seorang pedagang di Pasar Senduro mengatakan, ia sudah 4 bulan terakhir ini menggunakan metode pembayaran via QRIS.
Meski begitu, jelas Nurma, masih banyak pedagang yang menggunakan metode pembayaran dengan uang tunai. Hal itu terjadi karena telah menjadi kebiasaan antara pedagang dan pembeli.
“Kalau saya menggunakan QRIS, karena mudah dan lebih praktis. Tapi, masih banyak juga yang tidak menggunakan metode QRIS ini. Karena kebanyakan dari mereka ada yang tidak paham,” kata Nurma saat dikonfirmasi di Pasar Senduro, Selasa (18/7/2023).
Sementara Nanda Hariswati (34), seorang pembeli mengatakan, ia lebih memilih menggunakan uang kontan daripada bayar via QRIS. Sebab sampai saat ini, ia belum juga memahami metode pembayaran jual beli barang via QRIS ini.
“Saya sendiri lebih enak menggunakan uang kontan, kalau bayar lewat QRIS ribet banget, ia kalau paham, kalau enggak gimana?” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Pasar Senduro, Hendra Wicaksono membenarkan jika secara perlahan Pasar Senduro sudah menerapkan metode pembayaran via QRIS.
“Akhir-akhir ini kami selalu sosialisasikan metode pembayaran via QRIS. Meski tidak secara langsung, ya dilakukan secara bertahap. Insya-Allah di Pasar Senduro lambat laun akan bertambah pedagang yang menggunakan QRIS ini,” pungkasnya. (*)
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R