Lumajang,- Tiga orang pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap, Jumat (14/7/2023) ditempat yang berbeda.
Ketiga pelaku masing-masing S (47) AP (28) dan FF (27). Dari tangan ketiga orang ini, polisi mendapati 86 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu. Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya petugas menciduk S, yang merupakan oknum polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, sebuah pivet kaca, dan handphone yang disimpan tempat bekas lampu berbahan alminium.
“Saat diinterogasi, S mengaku membeli barang dari AP. Petugas langsung bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” kata Ari, Rabu (19/7/23).
Walaupun tidak menemukan barang bukti saat menciduk AP, namun polisi tetap membawa AP untuk kepentingan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FF yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini.
“Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang,” Ari menambahkan.
Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dengan bungkus sedotan plastik.
“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp900 ribu dan sebuah Iphone,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” janji Ari. (*)
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R