Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:51 WIB

Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap


					Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap Perbesar

Lumajang,- Tiga orang pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap, Jumat (14/7/2023) ditempat yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing S (47) AP (28) dan FF (27). Dari tangan ketiga orang ini, polisi mendapati 86 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu. Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya petugas menciduk S, yang merupakan oknum polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, sebuah pivet kaca, dan handphone yang disimpan tempat bekas lampu berbahan alminium.

“Saat diinterogasi, S mengaku membeli barang dari AP. Petugas langsung bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” kata Ari, Rabu (19/7/23).

Walaupun tidak menemukan barang bukti saat menciduk AP, namun polisi tetap membawa AP untuk kepentingan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FF yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini.

“Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang,” Ari menambahkan.

Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dengan bungkus sedotan plastik.

“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp900 ribu dan sebuah Iphone,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” janji Ari. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal