Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:51 WIB

Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap


					Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap Perbesar

Lumajang,- Tiga orang pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap, Jumat (14/7/2023) ditempat yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing S (47) AP (28) dan FF (27). Dari tangan ketiga orang ini, polisi mendapati 86 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu. Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya petugas menciduk S, yang merupakan oknum polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, sebuah pivet kaca, dan handphone yang disimpan tempat bekas lampu berbahan alminium.

“Saat diinterogasi, S mengaku membeli barang dari AP. Petugas langsung bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” kata Ari, Rabu (19/7/23).

Walaupun tidak menemukan barang bukti saat menciduk AP, namun polisi tetap membawa AP untuk kepentingan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FF yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini.

“Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang,” Ari menambahkan.

Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dengan bungkus sedotan plastik.

“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp900 ribu dan sebuah Iphone,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” janji Ari. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal