Menu

Mode Gelap
Huntap Lumajang Jadi Percontohan Nasional Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice KPU Kota Probolinggo Terima 186 Ribu Surat Suara untuk Pilwali Janji Cagub Luluk di Probolinggo, Entaskan Kemiskinan dan Beri Bantuan Modal UMKM Literasi Digital Penting bagi Generasi Muda demi Perangi Berita Hoaks pada Pilkada 2024 ‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:42 WIB

Gembong Curanmor Dibekuk Polres Pasuruan setelah 4 Bulan Buron


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satu dari dua pelaku pencurian ditangkap setelah berbulan-bulan buron. Pelaku adalah Wicaksono (40), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan di tepi jalan Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Sabtu (15/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Wicaksono mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran aksinya adalah kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan dan Pasar Desa Rembang.

“Dia beraksi dengan rekannya yang masih buron berinisial MJ,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Farouk menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran tersendiri saat beraksi. Wicaksono bertugas sebagai pengawas situasi, sementara MJ berperan sebagai eksekutor.

Pada 11 Maret 2023, dua sekawan ini mencuri Honda Beat milik Sugiono (35), warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Saat itu, mereka mengendatai Honda Vario untuk mencari target.

Ketika tiba di depan rumah korban, mereka melihat Honda Beat terparkir di teras. Dengan sigap, MJ menggunakan kunci later T untuk membuka kunci rumah dan kemudian melarikan motor tersebut.

Setelah berhasil mencuri motor, mereka berpisah untuk menghilangkan jejak. MJ lalu menjual motor hasil curian dan uangnya dibagi berdua dengan Wicaksono.

“Wicaksono mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan motor, yang ia digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Farouk.

Akibat perbuatannya, Wicaksono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Sementara keberadaan MJ, masih terus kita kejar. Semoga segera tertangkap juga,” Farouk memungkasi. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal