Probolinggo,- Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Sebab, dengan adanya SE MA tersebut, kini pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan.
Dalam SE MA itu, dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan mengaku, sangat bersyukur dengan diterbitkannya SEMA per tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Sebab, selama ini, pihaknya sangat menantikan adanya larangan pernikahan beda agama.
“Alhamdulillah MA sudah mengeluarkan apa yang selama ini menjadi keinginan umat Islam secara umum, dan khususnya para kiai dan ulama. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua kalangan, utamanya umat Islam,” katanya, Rabu (19/7/2023).
Dikatakan sejatinya pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan suami dan istri yang mestinya menghindari hal-hal yang negatif dalam perjalannya. Sedangkan, dalam pernikahan beda agama, sangat berpotensi menimbulkan terjadinya keretakan rumah tangga.
“Pertama secara syariat (Islam, Red.) memang tidak boleh. Kedua, jika pernikahan beda agama terjadi, maka berdampak akan terjadinya kesenjangan dalam internal keluarga,” beber Kiai Wasik.
“Contoh kemungkinan besarnya, yang ayah ingin anaknya mengikuti agama ayahnya, dan istri juga ingin anaknya mengikuti agamanya. Akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarga,” ia menambahkan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publihser: Zainul Hasan R.