Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2023 21:38 WIB

Langgar Jam Operasional, 17 Truk Pasir di Lumajang Ditilang


					DITILANG: Sopir truk pasir kena tilang anggota Satlantas Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITILANG: Sopir truk pasir kena tilang anggota Satlantas Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang menggelar razia dengan sistem ‘hunting’ atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas dalam operasi Patuh Semeru 2023, Kamis (20/7/23).

Hasilnya, 17 truk operasional angkutan barang terjaring karenanmelintas pada jam terlarang, mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Sementara sisanya, merupakan kendaraan bermotor.

Razia yang berhasil menjaring total 33 kendaraan ini berlangsung secara serentak di Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.

“Truk yang diberi surat tilang sebanyak 17 kendaraan karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek,” kata Kanit Gakkum Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah.

Sanksi tilang diharapkan dapat membuat sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional, sesuai dengan peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan jam operasional bagi truk pengakut barang.

Didit mengimbau kepada para sopir truk pasir yang kena tilang, agar tidak mengulangi perbuatannya. “Razia ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh satlantas Polres Lumajang,” tandasnya.

Didit menyebut, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban karena kecelakaan di jalan raya” pungkas dia. (*)

 

 

Editor Mohamad S

Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal