Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang menggelar razia dengan sistem ‘hunting’ atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas dalam operasi Patuh Semeru 2023, Kamis (20/7/23).
Hasilnya, 17 truk operasional angkutan barang terjaring karenanmelintas pada jam terlarang, mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Sementara sisanya, merupakan kendaraan bermotor.
Razia yang berhasil menjaring total 33 kendaraan ini berlangsung secara serentak di Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.
“Truk yang diberi surat tilang sebanyak 17 kendaraan karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek,” kata Kanit Gakkum Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah.
Sanksi tilang diharapkan dapat membuat sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional, sesuai dengan peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan jam operasional bagi truk pengakut barang.
Didit mengimbau kepada para sopir truk pasir yang kena tilang, agar tidak mengulangi perbuatannya. “Razia ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh satlantas Polres Lumajang,” tandasnya.
Didit menyebut, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban karena kecelakaan di jalan raya” pungkas dia. (*)
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R