Lumajang,- Sempat ramai, kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana di Lumajang kini sunyi senyap. Padahal saat peringatan Hari Adhyaksa, 22 Juli 2022 lalu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lumajang sempat merilis kasus tersebut
Namun setahun berlalu, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 itu tidak jelas juntrungannya. Meski negara rugi sekitar Rp800 juta, belum ada satupun pihak yang jadi tersangka.
“Sebenarnya ini sudah ramai sejak tahun 2020. Namun hilang dan kemudian ramai lagi dan sempat ada demo dari mahasiswa, eh setelah itu hilang lagi,” kata seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyayangkan lambannya aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini. “Mungkin sudah masuk angin mas,” tebaknya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, menampik kabar bahwa penyelidikan kasus korupsi pisang mas kirana itu dihentikan.
Ia memastikan, kasus tersebut masih terus berjalan dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pertanian RI.
“Kami pastikan kasus ini masih lanjut, tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” kata Yudi, Senin (24/07/23).
Dikatakan Yudi, kasus tersebut sudah tinggal selangkah lagi. Yakni tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian RI.
Apanila nanti hasil audit dari Irjen Kementerian pertanian turun, sambungnya, maka akan langsung ada penetapan tersangka dari Kejari Lumajang.
“Tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian. Kendalanya sudah tidak ada, tinggal tunggu hasil perhitungan itu saja,” dalihnya.
Sekedar informasi, pada Tahun 2020 lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengucurkan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar untuk pembelian 200 ribu bibit pisang ke Lumajang. Namun ketika dana cair, disinyalir dana mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum. (*)
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R