Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 25 Jul 2023 18:13 WIB

Bupati Irsyad Bakal Purna Tugas, DPRD Mulai Buka Usulan Calon Pj. Bupati


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mulai membuka usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan pengusulan calon Pj. Bupati.

Hasil dari diskusi tersebut, jelas Sudiono, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berhak mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Pasuruan.

“Sudah ada hasil diskusi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait pengusulan calon Pj. Bupati dan kita juga sudah mendapat surat dari Kemendagri terkait syarat pengusulan Pj. Bupati,” ujar Mas Dion, panggilan sehari-hari Sudiono Fauzan, Selasa (25/7/2023).

Mas Dion, menjelaskan bahwa syarat untuk mengusulkan PJ bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (jpt) pratama dengan gelar setingkat Eselon II.

“Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kriteria ini antara lain sekretaris daerah, asisten pemerintahan daerah, kepala staf ahli, dan kepala dinas,” Mas Dion menegaskan.

Menurut Mas Dion, teknis pengusulan calon Pj. Bupati tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengambil kebijakan bahwa nama-nama calon Pj. Bupati akan diusulkan melalui masing-masing dari tujuh fraksi yang ada.

Proses pengusulan nama calon Pj. Nupati ini dimulai pada hari ini, Selasa (25/7/2023), dan akan berlangsung hingga pekan depan, tepatnya Selasa (31/7/2023).

“Bagi masyarakat, LSM, dan pihak lain yang memiliki usulan, silahkan melalui fraksi masing-masing,” jelas politisi asal PKB ini.

Ia menegaskan, bahwa masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa fraksi dapat mengusulkan nama calon yang sama.

“Jika nantinya terdapat lebih dari tujuh nama calon, pimpinan DPRD akan menyaring dan menyepakati tiga nama teratas sebagai calon Pj. Bupati,” tutupnya.(*)

Editor: Eohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

Trending di Politik