Menu

Mode Gelap
Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

Politik · 25 Jul 2023 18:13 WIB

Bupati Irsyad Bakal Purna Tugas, DPRD Mulai Buka Usulan Calon Pj. Bupati


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mulai membuka usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan pengusulan calon Pj. Bupati.

Hasil dari diskusi tersebut, jelas Sudiono, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berhak mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Pasuruan.

“Sudah ada hasil diskusi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait pengusulan calon Pj. Bupati dan kita juga sudah mendapat surat dari Kemendagri terkait syarat pengusulan Pj. Bupati,” ujar Mas Dion, panggilan sehari-hari Sudiono Fauzan, Selasa (25/7/2023).

Mas Dion, menjelaskan bahwa syarat untuk mengusulkan PJ bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (jpt) pratama dengan gelar setingkat Eselon II.

“Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kriteria ini antara lain sekretaris daerah, asisten pemerintahan daerah, kepala staf ahli, dan kepala dinas,” Mas Dion menegaskan.

Menurut Mas Dion, teknis pengusulan calon Pj. Bupati tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengambil kebijakan bahwa nama-nama calon Pj. Bupati akan diusulkan melalui masing-masing dari tujuh fraksi yang ada.

Proses pengusulan nama calon Pj. Nupati ini dimulai pada hari ini, Selasa (25/7/2023), dan akan berlangsung hingga pekan depan, tepatnya Selasa (31/7/2023).

“Bagi masyarakat, LSM, dan pihak lain yang memiliki usulan, silahkan melalui fraksi masing-masing,” jelas politisi asal PKB ini.

Ia menegaskan, bahwa masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa fraksi dapat mengusulkan nama calon yang sama.

“Jika nantinya terdapat lebih dari tujuh nama calon, pimpinan DPRD akan menyaring dan menyepakati tiga nama teratas sebagai calon Pj. Bupati,” tutupnya.(*)

Editor: Eohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan