Pasuruan,- Masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mulai membuka usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan pengusulan calon Pj. Bupati.
Hasil dari diskusi tersebut, jelas Sudiono, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berhak mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Pasuruan.
“Sudah ada hasil diskusi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait pengusulan calon Pj. Bupati dan kita juga sudah mendapat surat dari Kemendagri terkait syarat pengusulan Pj. Bupati,” ujar Mas Dion, panggilan sehari-hari Sudiono Fauzan, Selasa (25/7/2023).
Mas Dion, menjelaskan bahwa syarat untuk mengusulkan PJ bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.
Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (jpt) pratama dengan gelar setingkat Eselon II.
“Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kriteria ini antara lain sekretaris daerah, asisten pemerintahan daerah, kepala staf ahli, dan kepala dinas,” Mas Dion menegaskan.
Menurut Mas Dion, teknis pengusulan calon Pj. Bupati tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengambil kebijakan bahwa nama-nama calon Pj. Bupati akan diusulkan melalui masing-masing dari tujuh fraksi yang ada.
Proses pengusulan nama calon Pj. Nupati ini dimulai pada hari ini, Selasa (25/7/2023), dan akan berlangsung hingga pekan depan, tepatnya Selasa (31/7/2023).
“Bagi masyarakat, LSM, dan pihak lain yang memiliki usulan, silahkan melalui fraksi masing-masing,” jelas politisi asal PKB ini.
Ia menegaskan, bahwa masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa fraksi dapat mengusulkan nama calon yang sama.
“Jika nantinya terdapat lebih dari tujuh nama calon, pimpinan DPRD akan menyaring dan menyepakati tiga nama teratas sebagai calon Pj. Bupati,” tutupnya.(*)
Editor: Eohamad S
Publisher: Zainul Hasan R