Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Politik · 26 Jul 2023 17:09 WIB

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif


					Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif Perbesar

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif

Probolinggo – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo telah diterbitkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.

Pengajuan tersebut disampaikan DPRD saat sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (26/7/2023). Sebab, dengan adanya SK Pemberhentian Tantri, posisi Bupati definitif Probolinggo mengalami kekosongan.

SK Pemberhentian eks Bupati Tantri disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kementrian Dalam Negeri. Hanya saja, SK tersebut baru diterima oleh Pemkab Probolinggo sekitar sepekan yang lalu.

“Sudah kami usulkan untuk bupati definitif. Semoga saja segera,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu (26/7/2023).

Ia melanjutkan, pengajuan tersebut belum dapat dipastikan dikabulkan. Sebab, pasca pengajuan, kini kebijakan berada penuh di pihak kemendagri.

“Kalau pun nanti sudah turun menjelang masa jabatan akhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan bupati definitif turun. Nanti setelah masa jabatan berakhir, otomatis penjabatnya akan diganti dengan yang lain,” terangnya.

Wabup Timbul yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, masa jabatannya akan berakhir hingga 24 September 2023.

“Tugas dari DPRD untuk mengusulkan sebagai bupatif definitif sudah selesai. Sekarang bola ada di gubernur dan kemendagri,” ujar Wabup Timbul.

Sebagai informasi, SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan