Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 14:58 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor di Enam Lokasi Di-Dor


					SH pelaku curanmor dibopong petugas. Perbesar

SH pelaku curanmor dibopong petugas.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu pelaku curanmor yang beraksi di depan Apotek Malinda, 19 Mei 2023 laku. Karena melawan saat hendak di tangkap, polisi terpaksa menembak kaki residivis itu.

Satu pelaku yang dibekuk ini berinisial SH (33), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pencurian motor bernama Lilik Suryani (52), warga Kelurahan Kebonsari Wetan.

Bermula saat korban membeli hendak obat di apotek, motor yang diparkir di depan apotek dicuri.

“Dari laporan, serta alat bukti salah satunya rekaman CCTV yang beredar di medsos, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SH ini pada Rabu kemarin (26/07/23) di rumahnya yang ada di Grati,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Kamis (27/7/2023).

Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku karena saat hendak ditangkap, ia melawan. Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, telah beraksi di enam TKP di Kota Probolinggo.

Enam TKP tersebut yakni, Apotek Malinda, utara alun-alun, Pertigaan Sumbertaman, Taman Maramis, timur Perempatan King, dan depan Alfamart Gladak Serang.

Dari enam TKP ini, rata-rata pelaku menggondol motor matik, mulai Honda Vario, Beat, dan Scoopy. Selain menangkap SH, polisi juga mengamankan motor Honda Beat warna putih, kunci T beserta anak kuncinya dan pakaian yang dipakai pelaku.

“Saat ini kami sedang mengejar satu pelaku lain (masih buron), rekan dari pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Sementara, pelaku curanmor, SH mengatakan, total ada enam lokasi yang ia sasar. Salah satunya motor yang diparkir di depan Apotek Malinda.

“Total ada enam lokasi, saya tidak tahu namanya, salah satunya di depan apotek. Uang hasil penjualan motor saya buat untuk belanja,” ujarnya. (*)

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal