Probolinggo – Saat ini, pengajuan Wakil Bupati Probolinggo sebagai bupati tengah menanti keputusan dari Kemendagri. Wabub HA. Timbul Prihanjoko pun mengaku siap melaksanakan tugasnya jika akhirnya ia dilantik menjadi bupati definitif.
“Secara konstitusi memang mengharuskan begitu (harus ada pengajuan bupati definitif jika terjadi kekosongan, Red.). Alhamdulillah dewan sudah mengajukan,” katanya, Jumat (28/7/2023).
Timbul mengatakan, jika dirinya dilantik menjadi bupati definitif, sudah ada program andalan yang dipersiapkannya. Salah satunya ialah pengembangan investasi.
“Saya sudah hampir selesai (purna tugas 24 September, Red.), tapi sudah saya titipkan ke Sekda dan ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) agar meneruskan program, salah satunya adalah peningkatan investasi,” ujarnya.
Timbul menyebut, dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kabupaten Probolinggo, akan banyak dampak positif yang bisa dihasilkan. Salah satunya terkait pengentasan kemiskinan.
“Selain memberikan bantuan, mendatangkan investor ini juga merupakan upaya kami dalam mengentaskan kemiskinan. Karena tentunya dengan banyaknya investasi, perekonomian masyarakat juga akan mampu meningkat. Sebab, pastinya akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak,” paparnya.
Selain itu, ia juga berjanji akan terus melakukan perbaikan jalan-jalan daerah yang mengalami kerusakan. Sebab, dengan akses jalan yang memadai, perekonomian masyarakat juga akan mampu terdongkrak.
“Misal di daerah Krucil atau Tiris, produk-produknya atau wisatanya bagus, tapi jika akses jalannya tidak bagus, tentu akan menghambat keinginan untuk datang ke sana. Oleh sebabnya, jalan tetap menjadi fokus kami untuk terus dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya DPRD setempat sudah mengajukan Wabup Timbul untuk menjadi bupati definitif. Hal tersebut tidak terlepas dari turunnya SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu.
Dalam SK tersebut dijelaskan, Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.