Menu

Mode Gelap
Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024 Persipro 1954 Tergabung di Grup BB Babak 32 Besar, Optimis Lolos Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar Asyik! Siswa SD Dapat Makan Bergizi Gratis dari Kejaksaan Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket Masyarakat Lumajang Dihimbau Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2023 17:28 WIB

Bejat! Pria di Lekok Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar hingga Berbadan Dua


					BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini berbadan dua. Ia diduga jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oleh kakak iparnya sendiri.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur ini terkuak saat keluarga korban laporan ke aparat kepolisian, pada Senin, (24/7/2023) lalu.

Perempuan dengan inisial SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke Polsek Lekok. Terlapor diyakini telah menghamili adik iparnya sendiri, BY (17).

“Korban saat ini telah hamil 4 bulan,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Dijelaskan Agung, dugaan asusila ini awalnya terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, lalu. JM membujuk adik iparnya, BY, agar bersedia pergi ke pasar malam dekat rumahnya bersama pelaku.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk agar ia bersedia. Sepulangnya dari pasar malam, mereka lewat di jalan sepi lalu korban diajak duduk di pos ronda.

“Di pos ronda itu terduga pelaku mulai merangkul korban, kemudian dicium,” Kapolsek menjelaskan.

Saat itu, korban sempat melawan tetapi mendapat ancaman dari pelaku. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejatnya.

“Korban diperkosa di pos ronda, Korban diancam akan dipukul jika menolak,” imbuh Kapolsek.

Atas laporan kakak korban, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Lekok.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76d UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal