Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2023 07:49 WIB

Polisi di Pasuruan Gelar Razia di 10 Titik, Miras hingga Motor Bodong Terjaring


					RAZIA: Jajaran Polres Pasuruan saat razia pengendara motor. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RAZIA: Jajaran Polres Pasuruan saat razia pengendara motor. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dalam pengamanan rencana kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Pasuruan Raya (Parluh 2017) tahun 2023, Polres Pasuruan melakukan penyekatan di 10 titik lokasi, Sabtu (29/7/2023) malam.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan 10 titik lokasi penyekatan mulai dari Watukosek, Arteri Gempol, Simpang Tiga Gempol, Circle Exit Tol Jabon, Pos Pier, Seno Prigen, Pom bensin Sentul Purwodadi, Simpang tiga Purwosari, P21 Pandaan, dan Simpang Empat Taman Dayu.

Pada malam itu, total 449 personel ditugaskan untuk mengamankan acara pengesahan warga baru PSHT. Personil akan melakukan razia secara kolektif kepada kendaraan maupun masyarakat, yang terindikasi melakukan aksi yang dapat mengganggu keamanan.

“Apabila ada pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur,” ungkap Kapolres.

Tepat di penyekatan pintu masuk PIER Rembang, polisi memeriksa satu per satu kendaraan bermotor dan berhasil menemukan satu pelanggaran menonjol.

Ketika membuka bagasi jok salah satu motor matic yang dikendarai dua remaja, didapati pengendara membawa minuman keras (miras).

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi, dua remaja itu berasal dari Kota Pasuruan.

Mereka mengaku bahwa dua miras itu bukan untuk mereka konsumsi sendiri. Melainkan diantar kepada orang lain yang memesan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Dua remaja ini asal Kota Pasuruan, dia kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Yudhi.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelanggar lalu lintas, seperti pengendara motor tanpa menggunakan helm, kendaraan tidak standar, dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Para pelanggar diberikan sanksi tegas dengan surat tilang.

“Para pelanggar itu nanti kita berikan sanksi tegas dengan surat tilang,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal