Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2023 16:42 WIB

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi Perbesar

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi

Probolinggo – Duralim (43) Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melaporkan Musthofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atas dugaan pencemaran nama baik sekaligus fitnah ke Polres Probolinggo pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Duralim, Husnan Taufik mengatakan, Musthofa dilaporkan karena menyebut kliennya sebagai mafia tanah atas sengketa tanah yang terjadi pada warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Bahkan, Musthofa menyebut, kliennya menerima sejumlah uang terkait sengketa tanah tersebut.

“Kami melaporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Kades Jabung Candi,” katanya, Senin (31/7/2023).

Ia menyebut, atas pernyataan Musthofa di media sosial (medsos) yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah, sangat merugikan kliennya. Sebab, nama baik kliennya sebagai kepala desa yang tugasnya mengayomi rakyatnya, menjadi tercoreng.

“Berstatemen di medsos, Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan pak kades sama sekali tidak merasa sama sekali apa yang dituduhkan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, Musthofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang bersengketa. Dan sengketa tanah tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.

“Dia sebagai apa, advokat atau apa. Jadi kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,” ujarnya.

Terpisah, Musthofa menyebut sejatinya persoalan sengketa tanah yang menimpa kliennya sudah menemukan titik temu. Bahkan sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa pada Juni lalu.

“Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun muncul orang yang namanya Pak Sur ini dan dibekingi oleh pak Kades menghalang-halangi terus,” paparnya.

Oleh sebab itu, atas adanya bekingan tersebut, pihaknya pun lantas menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah.

“Iya (mafia tanah, Red.). Karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat, tapi kan tidak digugat, malah intimidasi,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal