Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Aryo Raharjo (56) warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dalam kasus penebangan pohon di wilayah lahan milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di lereng Gunung Bromo itu pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Aryo sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin.
Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 yang dirubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri tidak ada di rumahnya. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.03 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Farouk.
Dijelaskan Farouk, tersangka ditangkap di tempat persembunyianya. Dia ditangkap saat pulang kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Pada saat di tangkap Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian di bawa ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan awal untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R