Probolinggo – Persoalan warga yang kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupten Probolinggo. Hal ini pun disikapi serius oleh pemerintah setempat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, Jurianto memgatakan, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG melon (bersubsidi) tersebuy. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023.
“SE-nya itu tentang Larangan Penggunaan LPG 3 kg,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Juri menyebutkan, terbitnya SE tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pendistribusian yang tepat sasaran, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga LPG 3 kg. Pasalnya, belakangan, ada sejumlah pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga normal.
“Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima,” ujarnya.
Juri melanjutkan, selain ASN, juga terdapat empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Pertama, masyarakat yang menjadi ASN, TNI, Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.
Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.
Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau, serta dan usaha jasa las.
Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
“Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kabupaten meminta warga yang dilarang menggunakan LPG subsidi agar beralih ke yang non subsidi. Semoga hal ini menjadi kebaikan bersama,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.