Menu

Mode Gelap
Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

Pemerintahan · 2 Agu 2023 16:41 WIB

Dewan Usulkan Satu Nama sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Siapa?


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Tujuh fraksi parlemen, sepakat untuk mengusulkan satu nama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan mengatakan, ia mendapat laporan dari Sekretaris DPRD bahwa tujuh fraksi telah mengirimkan surat usulan nama calon Pj Bupati.

“Kemarin saya sudah menerima laporan dari sekretaris bahwa tujuh fraksi sudah mengirim surat usulan nama calon Pj Bupati,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Mas Dion, masing masing fraksi satu suara mengusulkan Nur Cholis sebagai Pj Bupati Pasuruan. “Selanjutnya, akan saya proses untuk diusulkan ke Mendagri,” jelasnya.

Meskipun begitu, M Sudiono Fauzan masih enggan membeberkan lebih jauh siapa sebenarnya Nur Cholis. Menurutnya, sosok Nur Cholis dapat ditanyakan kepada masing-masing fraksi yang mengusulkannya.

Ia sendiri mengakui tidak mengetahui dan tidak mengenal calon yang diusulkan tersebut. Baik sepak terjang maupun karakteristiknya selama ini.

“Tanyakan ke masing masing fraksi yang mengusulkan ya, saya tidak tahu juga tidak kenal,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, DPRD setempat pun membuka usulan calon Pj Bupati Pasuruan.

Syarat untuk mengusulkan Pj Bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. Bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peatama dengan gelar setingkat Eselon II. Kemudian, masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan