Probolinggo –Sebuah motor Honda Scoopy milik warga Jalan Citarum Gang 5, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo raib dicuri pada Selasa dini hari (1/08/24). Aksi pelaku yang terekam CCTV ini merusak gembok pagar dengan menggunakan cairan kimia. Pelaku kemudian masuk ke teras dan mengambil motor yang terparkir.
Ditemui di rumahnya, pemilik motor Peltu Aam Nur Alam menceritakan, kejadian ini. Bermula saat pagi di mana, motor Honda Scoopy, nopol N 5491 SX yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah raib. Selain itu, gembok pagar rumah juga telah rusak.
“Dari situlah kemudian saya cek CCTV, ya benar saja dua orang pelaku mengambil motor milik saya yang terparkir di teras rumah,” ujar Aam, yang juga anggota TNI ini.
Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi sekitar pukul 03.57 WIB mulai beraksi, dan 03.58 WIB, pelaku mulai merusak gembok. Kemudian pukul 04.00 WIB, pelaku mulai masuk dan menggondol motor yang terparkir di teras rumah.
Selain itu, untuk ciri-ciri dua pelaku ini berperawakan gempal, di mana salah satu pelaku menggunakan peci warna putih, serta mengenakan kaos. Sementara pelaku lain menggunakan penutup kepala seperti sarung.
Jika dilihat jadi waktu kejadian sejak pelaku datang hingga berhasil membawa kabur motor, pelaku membutuhkan waktu sekitar lima menit. Selain itu, untuk mempercepat dalam membuka gembok, pelaku menggunakan semacam cairan kimia yang membuat gembok rusak.
“Selain merusak gembok pagar rumah, pelaku juga membuka portal perumahan yang berada di barat rumah. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Mapolres Probolinggo Kota, dan petugas sudah datang untuk melakukan olah TKP,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah saat di konfirmasi membenarkan bahwa, pemilik motor kemarin sudah melaporkan kejadian tersebut ke polres, yang kemudian petugas datang untuk melakukan olah TKP.
“Pencurian motor di Citarum milik Peltu Aam ini sudah ditangani dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.