Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Pemerintahan · 4 Agu 2023 21:56 WIB

52 Desa di Probolinggo Belum Ajukan DD Tahap II, ini Kendalanya


					Foto: Ilustrasi Dana Desa. Perbesar

Foto: Ilustrasi Dana Desa.

Probolinggo,- Dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo, 273 desa di antaranya sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2023. Sedangkan 52 desa lainnya, masih belum mengajukan.

Pejabat Fungsional Penggerak Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Siti mengatakan, desa-desa yang sudah mengajukan, mayoritas telah dicairkan.

“Untuk yang 52 desa masih belum bisa pencairan, karena masih belum pengajuan,” kata Siti, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya sejumlah desa yang belum mengajukan pencairan tersebut, tidak terlepas karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Sebab, untuk pencairan DD tahap dua ini, pemerintah desa perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Ia melanjutkan, untuk desa reguler, dokumen yan perlu dilengkapi adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun 2022; laporan realisasai penyerapan dan capaian keluaran DD non BLT Desa tahap Ij.

Kemudian, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 50 persen; serta rata-rata keluaran menunjukan paling rendah 35 persen dari DD non BLT tahap I yang telah disalurkan.

“Persyaratan-persyaratan itu harus terpenuhi,” ujarnya.

Sedangkan untuk desa mandiri, hal yang perlu dilengkapi adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2022.

“Persyaratannya nanti di-input ke aplikasi, kalau tidak lengkap maka akan merah atau gagal. Pengajuan tahap II ini sampai 24 Agustus mendatang,” ujar Siti memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan