Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang mulai menggodok nama calon Penjabat (Pj) Bupati. Nantinya, Pj. Bupati itu akan diusulkan menggantikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang masa jabatannya berakhir pada 23 September 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga mengatakan, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin, ada 6 nama yang muncul dalam rapat fraksi di Gedung DPRD Lumajang.
Namun, saat ditanya lebih gamblang soal nama-nama tersebut, Eko masih enggan menyebutkan. Sebab menurutnya, nama-nama calon Pj Bupati tersebut belum klir.
“Memang memunculkan enam nama, namun masih belum resmi. Tadi ada lima sampai enam nama yang muncul dari diskusi kita,” kata Eko Adis melalui sambungan telepon, Jumat (4/8/23).
Untuk menjadi Pj bupati, dijelaskan Eko, persyaratan yang harus dipenuhi ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama. Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Ya, pejabat eselon II. Kalau di Kabupaten Lumajang setingkat Sekda (Sekretaris Daerah, red)!atau kalau di Pemerintah Provinsi setingkat kepala dinas,” beber dia.
Eko menegaskan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengusulkan nama Pj. bupati Lumajang. Sebab, pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 9 Agustus 2023 untuk mengusulkan 3 nama yang nantinya akan dipilih salah satunya sebagai Pj Bupati Lumajang.
“Kita masih dalam tahap menyamakan persepsi, nanti ada rapat-rapat lagi. Waktu kita sampai 9 Agustus, jadi nanti ada tiga nama yang kita usulkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim