Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Nasional · 4 Agu 2023 16:25 WIB

Hati-hati Bagi Penumpang Kereta Api, Jangan Nakal Jika Tidak Ingin Kena Denda


					TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis (3/08/23) lalu memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan dengan sengaja melebihi relasi tujuan.

Sanksi yang akan dikenakan, penumpang didenda hingga tak diperkenankan naik kereta api untuk beberapa waktu.

Aturan diterapkan lantaran masih ditemukan adanya penumpang kereta api yang turun dengan tidak sesuai tujuan pada tiket yang dibeli.

Selama bulan Juli 2023 saja, PT. KAI Daop 9 Jember telah menindak 11 kejadian dengan total 15 penumpang yang turun dengan melebihi relasi tujuan tiket yang dibeli.

“Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di lima kereta api, yakni, KA Probowangi, selebihnya KA Blambangan Express, KA Wijayakusuma, KA Sri Tanjung, dan KA Tawang Alun, sehingga kami terapkan aturan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan kenyamanan penumpang,” ujar Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, Jumat (4/8/2023).

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket yakni, denda yang harus dibayar uang tunai saat itu juga.

Besaran denda dua kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah yang dibeli penumpang tersebut dari tujuan yang tertera hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang yang kedapatan melebihi relasi tidak dapat membayar uang tunai di kereta, petugas akan mengantar ke loket di stasiun terdekat untuk pembayaran denda.

Namun jika yang bersangkutan selama 1 x 24 tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

“Untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi tujuan dari tiket yang dibeli maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki kereta api selama 180 hari kalender,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dan pencegahan terkait hal ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan.

Selain itu juga diumumkan terkait sanksi hingga denda jika ada penumpang yang kedapatan melebihi relasi tujuan tiket.

Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa penumpang sesuai identitas, sesuai tempat duduk, sesuai tanggal keberangkatan, hingga sesuai tujuan, melalui aplikasi ‘check seat’ passanger.

“Jadi peraturan baru ini sebagai komitmen PT. KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api nyaman, aman dan selamat,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

20 November 2024 - 19:29 WIB

Huntap Lumajang Jadi Percontohan Nasional

24 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI

20 Oktober 2024 - 13:43 WIB

KIM Desa di Lumajang Masuk 10 Besar Nasional dan 10 Besar Jatim

15 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Terkendala Anggaran, Persipro 54 Terancam Gagal Arungi Liga 3 Jatim

10 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Hadapi UU PDP, AMSI Gelar Pelatihan Perusahaan Media

15 September 2024 - 18:04 WIB

Manuver Presiden Jokowi Usai Jabatan Berakhir, Gabung Partai Gerindra?

3 September 2024 - 09:22 WIB

Prabowo Subianto: Pemimpin Baru Indonesia yang Didukung Presiden Jokowi dan Isu Keretakan

2 September 2024 - 15:12 WIB

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Ini Tahapan yang Harus Dilalui

2 September 2024 - 11:58 WIB

Trending di Nasional