Probolinggo,- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bagi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo telah berakhir per hari ini, Minggu (6/8/2023).
Sejumlah BCAD atau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengatakan, telah menerima Berita Acara (BA) terkait verifikasi tersebut. Dari BA itu dapat diketahui, sejumlah BCAD tergolong TMS.
“BA vermin (verifikasi administrasi, Red.) hasil perbaikan beberapa parpol sudah kami terima, salah satunya adalah Partai Ummat,” katanya, Minggu (6/8/2023).
Ia menambahkan, dari 14 BCAD yang didaftarkan, Partai Ummat hanya memiliki dua BCAD yang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 12 sisanya TMS, yang artinya tidak bisa berkontestasi.
“Ada yang TMS total, seperti PBB dan Partai Garuda,” kata Fathul Qorib.
Sebagai informasi, pada saat pendaftaran Partai Garuda mendaftrakan 15 BCAD. Untuk kelengkapan persyaratan berkas dari 15 BCAD tersebut hingga ditutupnya masa pendaftaran belum juga terpenuhi.
Sedangkan untuk PBB, terdapat 50 BCAD yang didaftarkan, namun pada masa perbaikan berkas hingga 9 Juli lalu, partai berlambang bulan dan bintang ini tidak melakukan perbaikan.
Padahal para BCAD nya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada saat dilakukan verifikasi awal pasca pendaftaran.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 17.42 WIB, upaya konfirmasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo belum membuahkan hasil. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim