Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2023 11:50 WIB

Open BO via FB, 2 PSK dan 1 Mucikari di Pecalukan Pasuruan Dikeler Polisi


					DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan, membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Prigen, kabupaten setempat. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga mucikari dan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Hati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah terjadi praktek prostitusi dengan cara ‘Open Booking Out’ (BO) melalui media sosial facebook.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang mucikari bernama Natanael alias Nael warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya polisi menciduk dua orang PSK berinisial FF (22 )dan RPM (20). Keduanya diduga jadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking), Minggu (30/7/2023) malam.

“Penangkapan dilakukan di dalam Villa Kurnia di Gang Utama Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Farouk, dalam penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp650 ribu yang diduga didapatkan dari hasil prostitusi open BO.

“Akibat berbuatannya, Nael yang diduga sebagai mucikari dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal