Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2023 15:57 WIB

Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo


					Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Dalam sebulan terakhir, Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tiga korbannya, masih anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kasus pertama yang diungkapnya merupakan pemerkosaan seorang kakek terhadap cucunya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Juni lalu. Saat itu, tersangka S (63) meminta korban SJS (15) untuk menginjak-injak tubuhnya.

Namun, rupanya hal itu merupakan modus tersangka untuk merudapaksa korban. S kemudian mendorong korban ke kasur dan memegang kedua tangannya. Dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

“Masih ada hubungan saudara, antara kakek dan cucu. Kejadiannya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Kasus kedua, merupakan pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih.Pada 30 April lalu, MS (21) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kotaanyar bertemu dengan pacarnya NDKS (15) di Desa Binor, Kecamatan Paiton. Sejurus kemudian, MS mengajak NDKS ke semua pos yang tak terjaga.

Di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya. “Korban masih pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. MYP (16) yang masih duduk di bangku sekolah kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). Bahkan, MY telah empat kali menyetubuhi korban.

Doni menjelaskan, antara tersangka dan korban tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, hanya bertetangga.

Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.

“Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red.), dan telah berhasil kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal